Sosialisasi Perda No. 02 Tahun 2014 di SMAPSA KLUNGKUNG

22. 11. 21
posted by: Super User
Dilihat: 570

Sosialisasi Perda No. 02 Tahun 2014 di SMAPSA KLUNGKUNG

Pada kesempatan hari ini Kamis, 22 September 2022 SMA pariwisata Saraswati Klungkung mendapatkan kunjungan sosialisasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Satpol-PP memberikan sosialisasi mengenai Perda no.02 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. Kegiatan kali ini, diikuti oleh OSIS dan PKS sebagai peserta. Sosialisasi dilaksanakan pada jam 08.30 sampai dengan jam 09.30 di Pesamuan Kerti Widya Mandala

Tujuan dari pengaturan ketertiban umum yang disosialisasikan yaitu mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak warga dan masyarakat, menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi daerah, memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam ketertiban umum pada Perda no 2 tahun 2014 meliputi tertib jalan dan angkutan jalan,

tertib jalur hijau, tertib taman dan tempat umum, tertib sumber air, sungai, saluran air , dan pantai, tertib lingkungan, tertib usaha atau berjualan, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian.

 Sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk lebih patuh pada Perda yang mengatur masyarakat itu sendiri. Hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran yang terjadi akhir-akhir ini di daerah Klungkung.

 Salah satu peserta atas nama Hesti yang mengikuti sosialisasi, mengatakan bahwa "Dari sosialisasi kali ini saya bisa menambah wawasan baru mengenai Perda no.2 tahun 2014" ucap Hesti sebagai salah satu peserta sosialisasi (Kamis,22/9/22) saat ditanyakan pendapat mengenai materi yang dibawakan oleh Satpol PP.

Oleh Ariska (XI MIPA 1)

Editing: TIM WEB

Powered by Bali Online